Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024 kali ini terus menjadi atensi serius Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB. Bagaimana tidak, sampai saat ini sebanyak 104 ASN yang diduga melanggar netralitas. Mereka aktif mengikuti kampanye satu Paslon Cakada. Hadir saat pendafataran, mengkampanye kan satu paslon. Kegiatan politik praktis mereka terdeteksi Bawaslu jauh sebelum masuk tahapan kampanye.
Dari 104 itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) baru menurunkan 7 sanksi ASN. Sisanya masih belum ada putusan. Berdasarkan kajian Bawaslu mereka terbukti melanggar netralitas ASN sehingga telah merekomendasikan untuk diberi sangsi.
“Tujuh orang sudah ada putusannya. perminfaan maaf secara terbuka. ASN itu sudah menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan KASN. Yang tujuh ASN itu di kabupaten Bima,” terang Ketua Bawaslu NTB, Itratip Jumat (01/11) di Mataram.
Oleh karenanya Bawaslu meminta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk segera menerbitkan sangsi yang lain. Dorongan Bawaslu ke BKN ini lantaran KASN sudah dibubarkan. Kewenangan memutuskan pelanggaran netralitas ASN saat ini diambil alih BKN.
“Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi penanganan. Belum keluar putusan dari BKN,” katanya.
Itra sapannya mengatakan jangan sampai BKN setelah diberikan kewenangan tidak menggubris pelanggaran ASN tersebut seperti yang dilakukan KASN.
“Untuk itu kami mendorong ada percepatan penanganan pelanggaran netralitas ASN oleh BKN,” ujarnya.
Bawaslu menegaskan sesuai keputusan bersama Bawaslu, Mendagri, Menpan RB dan KASAN (sebelum dilebur) salah satu point kesepakatan.
“Larangan ASN tidak boleh hadir pada saat kampanye,” tegasnya.
Terbaru Bawaslu mendeteksi satu ASN yang merupakan dosen Unram ikut hadir menyaksikan debat Pilkada. Dosen itu bisa masuk di arena debat menggunakan Id Card.
Bawaslu tidak mentolerir kehadiran ASN di arena kampanye maupun kegiatan Paslon lainnya dengan alasan mendengarkan visi misi. Itra menegaskan ASN adalah orang terpelajar. Mengetahui visi misi calon tidak harus dengan hadir di lokasi. Mereka bisa menonton channel livestreaming saat debat atau bisa langsung mengunduh dilaman website KPU.
“Sekali lagi kami tegaskan Bawaslu tetap memproses ASN ikut hadir di kampanye,” pungkasnya.
0 Komentar