Ketua AMSI NTB, Hans Bahanan

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB 2024 mulai diwarnai dengan dinamika yang menjurus pada kampanye hitam, antar pendukung masing-masing calon. Aksi saling serang dan menjatuhkan lawan politik pun sering mewarnai jagat maya.

Ironisnya, beberapa media terutama media daring ikut berkontribusi menulis berita yang menyerang pihak lain. Serta, tanpa menerapkan standar kode etik jurnalis.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, Hans Bahanan mengingatkan jurnalis untuk selalu berpaku pada kode etik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Banyak kita amati media yang menulis berita menyerang paslon lain dengan tidak memenuhi standar verifikasi dua pihak,” katanya di Mataram, Rabu, 30 Oktober 2024.

Hans mengatakan, banyak media yang tidak menggunakan standar cover both side atau keberimbangan dalam menulis berita. Berita yang memuat narasi menyerang salah satu paslon tanpa konfirmasi kepada paslon tersebut.

“Pasal 1 KEJ (Kode Etik Jurnalis) jelas memuat Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” ujarnya.


Sajikan Berita Berimbang

Ia berharap, media di NTB dapat menyajikan berita yang berimbang dengan memenuhi standar etik pers saat Pilkada 2024.

Selain itu, AMSI NTB juga mengingatkan agar pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, tidak melakukan intervensi dengan cara intimidasi. Pihak yang merasa rugi dalam pemberitaan dapat meminta hak jawab, hak koreksi atau melalui mekanisme melapor ke Dewan Pers.

“Kami berharap pihak yang merasa dirugikan tidak melakukan intimidasi. Namun melalui mekanisme mengajukan hak jawab, hak koreksi kepada media yang bersangkutan atau melapor ke Dewan Pers,” ujarnya.

“Media juga harus menerima hak jawab atau hak koreksi. Karena ada sanksi jika tidak menerbitkan hak jawab atau hak koreksi,” tambah Hans.

Terakhir, ia berpesan agar media di NTB dapat meminimalisir atau menjadi garda depan dalam melawan gangguan informasi menjelang Pilkada. Di antaranya, disinformasi, misinformasi, malinformasi atau kampanye hitam.

“Mari kita wujudkan media sebagai garda depan dalam melawan gangguan informasi dan mewujudkan Pilkada damai,” pungkasnya.